Wednesday, May 25, 2011

Didakwa Pasal Berlapis Iyut Bing Slamet Tak Keberatan

Kamis, 26/05/2011 05:29 WIB

Jakarta Terdakwa kasus narkoba Iyut Bing Slamet telah menjalani sidang perdana. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adik kandung Adi Bing Slamet dijerat pasal berlapis.

Iyut didakwa Pasal 144 No. 35 tahun 2009 tentang pembelian dan pemesanan narkoba, pasal 112 tentang kepemilikan dan pasal 127 terkait penggunaan shabu-shabu di bawah satu gram yang Iyut konsumsi.

Namun bintang film 'Aku Cinta Kamu' ternyata tak keberatan atas dakwaan tersebut. Ia dan tim kuasa hukumnya masih yakin dapat
menempuh rehabilitasi.

"Kami memutuskan untuk tidak eksepsi (keberatan), Iyut adalah pemakai shabu-shabu di bawah 1 gram, pemakai yang menggunakan shabu-shabu di bawah 1 gram itu harus rehabilitasi, itu wajib di rehabilitasi, dan sudah ketentuan pasal 54 UU narkotika jika pengguna di bawah 1 gram wajib direhabilitasi," papar Fery Juan, Pengacara Iyut seusai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011).

Pemilik Nama asli Ratna Fairuz itu pun menerima dakwaan tersebut. Ia masih yakin dirinya tidak bersalah dan tetap yakin akan direhab. "Saya kan korban. Saya tidak bersalah," ujarnya.




Dre@ming Post______
sumber : detik

No comments:

Post a Comment