Rabu, 29/02/2012 14:19
Angelina Sondakh |
Peringatan tersebut disampaikan ketua majelis hakim Darmawati Ningsih kepada Angie yang bersaksi dalam sidang terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
"Dalam UU Tipikor khususnya pasal 22 menyebutkan setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dikenai pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Saksi juga didenda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta," papar Darmawati.
Angie yang mengenakan kemeja warna putih dengan rambut digerai dan dijepit itu terlihat menyimak peringatan sang hakim.
Hakim lantas menanyakan pada Angie apakah dia tetap pada kesaksiannya dalam sidang sebelumnya,
termasuk dalam kepemilikan Blackberry. Angie menjawab bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
termasuk dalam kepemilikan Blackberry. Angie menjawab bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
sumber : detik
No comments:
Post a Comment